Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 127 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial

Juga dikenal sebagai: PERPRES 127/2015 · PERPRES No. 127 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 127 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2015Tanggal Penetapan:1 November 2015
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 November 2015
Tanggal Penetapan01 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyediaan, pengelolaan, dan pemanfaatan informasi geospasial guna mendukung perencanaan pembangunan nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan perubahan terhadap koordinasi Badan Informasi Geospasial, yang sebelumnya berada di bawah Menteri yang berbeda, kini dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial.

(-)

(-)