di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 35/2012 · Permenhan No. 35 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 35 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan ketepatan waktu pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan, seiring dengan pemberian tunjangan kinerja. Tujuannya adalah untuk memastikan penegakan disiplin yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan Kementerian Pertahanan. Hukuman disiplin dibagi menjadi tiga tingkat: ringan, sedang, dan berat, dengan jenis hukuman yang bervariasi mulai dari teguran hingga pemberhentian. Peraturan ini juga menetapkan kewenangan atasan dalam menjatuhkan hukuman disiplin dan proses penyelesaian pelanggaran disiplin.