Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 35/2012 · Permenhan No. 35 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 35 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2012Tanggal Penetapan:26 November 2012
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaTata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku13 Desember 2012
Tanggal Penetapan26 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan ketepatan waktu pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan, seiring dengan pemberian tunjangan kinerja. Tujuannya adalah untuk memastikan penegakan disiplin yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan Kementerian Pertahanan. Hukuman disiplin dibagi menjadi tiga tingkat: ringan, sedang, dan berat, dengan jenis hukuman yang bervariasi mulai dari teguran hingga pemberhentian. Peraturan ini juga menetapkan kewenangan atasan dalam menjatuhkan hukuman disiplin dan proses penyelesaian pelanggaran disiplin.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
  • Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin.
  • Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.