Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 31/2016 · Permenhan No. 31 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 31 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2016Tanggal Penetapan:16 Agustus 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaTata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku15 September 2016
Tanggal Penetapan16 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menjamin terpeliharanya disiplin dan tata tertib dalam pelaksanaan tugas bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini mengatur tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan Kementerian Pertahanan. Hukuman disiplin dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan tingkat pelanggaran, baik untuk PNS maupun TNI, dengan rincian hukuman mulai dari teguran hingga pemberhentian. Peraturan ini juga menetapkan kewenangan pejabat yang berhak menjatuhkan hukuman disiplin serta prosedur penyelesaian pelanggaran disiplin.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
  • Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin.
  • Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.