di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1956 tentang Pembentukan Koordinasi Pemerintahan Sipil
Juga dikenal sebagai: PP 27/1956 · PP No. 27 Tahun 1956 · PP Nomor 27 Tahun 1956
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk untuk memperbaiki hasil kerja pemerintahan melalui koordinasi pemerintahan sipil di daerah, guna menjamin kerja sama antara dinas-dinas vertikal. Hal ini didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kerjasama yang belum optimal antara jawatan-jawatan dan Pamong-Praja.
Ketentuan Substansial
Koordinasi pemerintahan sipil dipimpin oleh Pamong-Praja yang bertindak sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah. Dinas-dinas sipil di daerah, yang merupakan organisasi vertikal dari kementerian atau jawatan pusat, harus menjalin hubungan erat dengan Pamong-Praja. Kepala dinas berkewajiban memberikan informasi yang diperlukan dan memberitahukan rencana usaha kepada Pamong-Praja. Rapat koordinasi diadakan secara berkala untuk memastikan kerja sama yang efektif. Jika terjadi ketidaksepakatan antar dinas, Pamong-Praja bertanggung jawab untuk memfasilitasi diskusi dan mencapai kesepakatan tertulis yang harus ditaati oleh dinas terkait.