Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1956 tentang Pembentukan Koordinasi Pemerintahan Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 27/1956 · PP No. 27 Tahun 1956 · PP Nomor 27 Tahun 1956

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 1956Tanggal Penetapan:21 September 1956
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Koordinasi Pemerintahan Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Oktober 1956
Tanggal Penetapan21 September 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat-edaran Perdana Menteri tertanggal 31 Mei 1952 No. 2/R.I./1952 Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk untuk memperbaiki hasil kerja pemerintahan melalui koordinasi pemerintahan sipil di daerah, guna menjamin kerja sama antara dinas-dinas vertikal. Hal ini didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kerjasama yang belum optimal antara jawatan-jawatan dan Pamong-Praja.

Ketentuan Substansial
Koordinasi pemerintahan sipil dipimpin oleh Pamong-Praja yang bertindak sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah. Dinas-dinas sipil di daerah, yang merupakan organisasi vertikal dari kementerian atau jawatan pusat, harus menjalin hubungan erat dengan Pamong-Praja. Kepala dinas berkewajiban memberikan informasi yang diperlukan dan memberitahukan rencana usaha kepada Pamong-Praja. Rapat koordinasi diadakan secara berkala untuk memastikan kerja sama yang efektif. Jika terjadi ketidaksepakatan antar dinas, Pamong-Praja bertanggung jawab untuk memfasilitasi diskusi dan mencapai kesepakatan tertulis yang harus ditaati oleh dinas terkait.

(-)

(-)