Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 6/1988 · PP No. 6 Tahun 1988 · PP Nomor 6 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 1988Tanggal Penetapan:3 Juni 1988
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKoordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juni 1988
Tanggal Penetapan03 Juni 1988
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1956 tentang Koordinasi Pemerintahan Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 bertujuan untuk memantapkan pengaturan koordinasi kegiatan Instansi Vertikal di daerah guna mencapai keselarasan dan keberhasilan pembangunan. Kepala Wilayah, yang meliputi Gubernur, Bupati, Walikotamadya, Walikota, dan Camat, bertanggung jawab untuk menyelenggarakan koordinasi antara Instansi Vertikal dan Dinas Daerah. Koordinasi ini mencakup identifikasi kepentingan antar instansi, pemaduan kegiatan, penyerasian jadwal, serta evaluasi pelaksanaan tugas. Kepala Instansi Vertikal wajib melaporkan kebijakan dan rencana kegiatan kepada Kepala Wilayah dan mematuhi petunjuk umum yang diberikan. Kepala Dinas Daerah juga memiliki kewajiban serupa dalam melaporkan dan mematuhi petunjuk Kepala Wilayah. Hubungan antara Kepala Wilayah, Kepala Instansi Vertikal, dan Kepala Dinas Daerah diatur untuk memastikan koordinasi yang efektif dan efisien.

(-)

1. Terhadap pejabat Instansi Vertikal yang lalai dan tidak mengindahkan ketentuan mengenai koordinasi, dikenakan tindakan administratif oleh pejabat atasannya yang berwenang.