Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/13/DSM Tahun 2001

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/13/DSM Tahun 2001 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Bank

Juga dikenal sebagai: Surat Edaran Bank Indonesia 3/13/DSM · Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/13/DSM

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2001Tanggal Penetapan:13 Juni 2001

Informasi

TipeSurat Edaran Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku13 Juni 2001
Tanggal Penetapan13 Juni 2001
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/28/DSM tanggal 21 Desember 2000 perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Bank.

Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan pelaporan kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) oleh bank guna mendukung penyusunan Statistik Neraca Pembayaran dan Posisi Investasi Internasional Indonesia. Kebijakan ini mewajibkan seluruh bank umum di Indonesia untuk melaporkan kegiatan LLD, baik untuk kepentingan bank maupun nasabah, serta melaporkan aset dan kewajiban finansial luar negeri (AFLN/KFLN). Bank yang tidak melakukan kegiatan LLD atau tidak memiliki AFLN/KFLN wajib menyampaikan laporan nihil atau surat pemberitahuan kepada Bank Indonesia. Laporan yang diwajibkan terdiri dari Laporan Transaksi dan Laporan Posisi yang disusun berdasarkan spesifikasi format ASCII yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bank pelapor wajib menyampaikan laporan secara bulanan dengan batas waktu penyampaian satu bulan setelah periode laporan berakhir. Selain itu, bank diwajibkan untuk meminta keterangan dan data kepada nasabah terkait kegiatan LLD dan diperbolehkan melakukan tukar menukar informasi antar bank untuk mendukung kelancaran pelaporan. Bank Indonesia juga menetapkan prosedur koreksi laporan apabila ditemukan ketidaklengkapan atau ketidakbenaran data, serta prosedur pemeriksaan langsung (on-site) jika diperlukan.

1. Khusus untuk periode laporan bulan Januari 2001 sampai dengan bulan Mei 2001, proses klarifikasi dan pengenaan sanksi terhadap laporan yang tidak benar dilakukan secara kumulatif. 2. Ketentuan mengenai sanksi denda terhadap laporan yang tidak benar mulai periode laporan bulan Januari 2001 dikenakan berdasarkan Surat Edaran ini. 3. Bank pelapor wajib menyampaikan tanggapan tertulis dengan koreksi dan/atau klarifikasi atas surat permintaan klarifikasi dari Bank Indonesia sehubungan dengan proses klarifikasi tersebut, selambat-lambatnya 45 hari kerja sejak diterimanya surat permintaan klarifikasi.

1. Pelanggaran berupa laporan tidak lengkap atau tidak benar dikenakan denda Rp50.000,00 per field, atau Rp100.000,00 per field jika ditemukan melalui pemeriksaan langsung, dengan maksimum denda Rp100.000.000,00 per periode laporan. 2. Keterlambatan penyampaian laporan dikenakan denda Rp5.000.000,00 per hari keterlambatan. 3. Tidak menyampaikan laporan dikenakan denda Rp100.000.000,00 ditambah denda keterlambatan. 4. Tidak menyampaikan laporan selama 6 periode berturut-turut dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha setelah diberikan peringatan tertulis.