Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/28/DSM Tahun 2000

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/28/DSM Tahun 2000 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Oleh Bank.

Juga dikenal sebagai: Surat Edaran Bank Indonesia 2/28/DSM · Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/28/DSM

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Desember 2000
Moneter dan Pasar Keuangan

Informasi

TipeSurat Edaran Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Dicabut Oleh

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Bank Indonesia No. 1/9/DSM tanggal 28 Desember 1999 perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Bank. 2. Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/15/DSM tanggal 30 Juni 2000 perihal Perubahan Surat Edaran Bank Indonesia No. 1/9/DSM.

Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan pelaporan kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) oleh bank guna mendukung penyusunan Statistik Neraca Pembayaran dan Posisi Investasi Internasional Indonesia. Kebijakan ini mewajibkan seluruh bank umum di Indonesia yang melakukan kegiatan LLD atau memiliki aset/kewajiban finansial luar negeri (AFLN/KFLN) untuk menyampaikan laporan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu kepada Bank Indonesia. Substansi kebijakan mencakup kewajiban pelaporan bagi bank pelapor, baik yang melakukan transaksi maupun yang tidak melakukan kegiatan LLD (laporan nihil). Laporan terdiri dari Laporan Transaksi dan Laporan Posisi yang disusun berdasarkan spesifikasi format ASCII yang ditetapkan Bank Indonesia. Bank pelapor wajib menyampaikan laporan bulanan dengan masa penyampaian paling lambat satu bulan setelah periode laporan berakhir. Selain itu, bank diwajibkan menunjuk petugas penghubung (contact person) untuk memfasilitasi komunikasi antar bank dalam rangka pemenuhan data pelaporan. Bank Indonesia juga mengatur prosedur penyampaian laporan secara on-line melalui jaringan ekstranet BI bagi bank di wilayah Jabotabek, serta prosedur off-line bagi bank di luar wilayah tersebut atau dalam kondisi kendala teknis.

1. Pelaksanaan kewajiban pelaporan dalam Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret 2001 untuk periode laporan bulan Februari 2001.

1. Pelanggaran berupa laporan tidak lengkap atau tidak benar dikenakan denda sebesar Rp50.000,00 per field, dengan maksimum denda Rp100.000.000,00 per laporan. Jika ditemukan melalui pemeriksaan, denda menjadi Rp100.000,00 per field. 2. Keterlambatan penyampaian laporan dikenakan denda sebesar Rp5.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan. 3. Tidak menyampaikan laporan dikenakan denda sebesar Rp100.000.000,00. 4. Tidak menyampaikan laporan selama 6 periode berturut-turut dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha setelah diberikan peringatan tertulis.