di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Juga dikenal sebagai: Permendagri 100/2018 · Permendagri No. 100 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 100 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Pemerintah Daerah untuk memenuhi jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Penerapan SPM diprioritaskan bagi warga negara yang berhak memperoleh pelayanan dasar secara minimal. Jenis pelayanan dasar yang diatur meliputi pendidikan, kesehatan, penyediaan air minum, pengolahan air limbah, penyediaan rumah layak huni, dan pelayanan sosial lainnya. Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mengumpulkan data, menghitung kebutuhan, menyusun rencana, dan melaksanakan pemenuhan pelayanan dasar sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur koordinasi penerapan SPM oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota, serta pembiayaan yang dibebankan pada APBD dan sumber lainnya yang sah.