Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Pemerintah Daerah untuk memenuhi Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Penerapan SPM meliputi tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar, penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar, dan pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar. Jenis Pelayanan Dasar untuk daerah provinsi meliputi pendidikan menengah dan khusus, pelayanan kesehatan terdampak krisis kesehatan dan kejadian luar biasa, pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas daerah, pengolahan air limbah domestik regional, penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana, fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat relokasi program pemerintah, pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum, rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas, anak terlantar, lanjut usia terlantar, tuna sosial di dalam panti, serta perlindungan dan jaminan sosial saat tanggap darurat bencana. Untuk daerah kabupaten/kota, meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan kesetaraan, pelayanan kesehatan ibu hamil, bersalin, bayi baru lahir, balita, usia pendidikan dasar, usia produktif, usia lanjut, penderita hipertensi, diabetes melitus, gangguan jiwa berat, terduga tuberkulosis, risiko HIV, pemenuhan kebutuhan pokok air minum, pengolahan air limbah domestik, penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana, fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat relokasi program pemerintah, pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum, informasi rawan bencana, pencegahan dan kesiapsiagaan bencana, penyelamatan dan evakuasi korban bencana dan kebakaran, rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas, anak terlantar, lanjut usia terlantar, tuna sosial di luar panti, serta perlindungan dan jaminan sosial saat tanggap darurat bencana. Peraturan ini juga mengatur koordinasi, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan pendanaan terkait penerapan SPM.