Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2013 tentang Izin Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 14/2013 · Perda Kabupaten Bandung No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2013Tanggal Penetapan:19 Agustus 2013
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Lingkungan
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku19 Agustus 2013
Tanggal Penetapan19 Agustus 2013
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2009 tentang Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin lingkungan di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta perlunya instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban Izin Lingkungan: Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
  2. Objek dan Subjek Izin Lingkungan: Objek izin lingkungan adalah usaha dan/atau kegiatan yang termasuk dalam kriteria wajib Amdal dan/atau wajib UKL-UPL. Subjek izin lingkungan adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tersebut. Usaha mikro dan kecil dikecualikan dari izin lingkungan tetapi wajib membuat SPPL.
  3. Tata Cara Pemberian Izin Lingkungan: Proses permohonan izin lingkungan meliputi pengajuan tertulis kepada Bupati melalui Kepala BPMP, dilengkapi dengan dokumen Amdal atau UKL-UPL, dokumen pendirian usaha, dan profil usaha. Permohonan izin lingkungan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan saran, pendapat, dan tanggapan. Izin lingkungan diterbitkan oleh Kepala BPMP atas nama Bupati setelah pengumuman permohonan dan bersamaan dengan penerbitan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.
  4. Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan: Pemegang izin lingkungan wajib mentaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala.
  5. Penyusunan Amdal dan UKL-UPL: Amdal disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan usaha dan/atau kegiatan dan dituangkan ke dalam dokumen Amdal yang terdiri atas Kerangka Acuan, Andal, dan RKL-RPL. UKL-UPL disusun melalui pengisian formulir UKL-UPL.
  6. Penilaian Amdal dan Pemeriksaan UKL-UPL: Kerangka Acuan dinilai oleh Komisi Penilai Amdal. Andal dan RKL-RPL dinilai oleh Komisi Penilai Amdal dan hasilnya direkomendasikan kepada Bupati untuk penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup. UKL-UPL diperiksa oleh instansi yang menangani lingkungan hidup.
  7. Komisi Penilai Amdal: Komisi ini dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati untuk menilai dokumen Amdal.
  8. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

1. Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai Izin Lingkungan. 2. Dalam hal pelayanan permohonan dan penerbitan izin lingkungan diselenggarakan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

1. Pemegang Izin Lingkungan yang melanggar ketentuan Pasal 15 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan Izin Lingkungan, atau pencabutan Izin Lingkungan. 2. Penerapan sanksi administratif tidak membebaskan dari tanggungjawab pemulihan dan sanksi pidana.