Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2009 tentang Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 11/2009 · Perda Kabupaten Bandung No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2009Tanggal Penetapan:15 Juli 2009
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku15 Juli 2009
Tanggal Penetapan15 Juli 2009
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2001 Nomor 3 Seri C). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2004 Nomor 29 Seri D). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 19). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 20). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 21 Seri D). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2008 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2009 tentang Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan dengan maksud untuk menunjang kelancaran pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta bertujuan untuk mengendalikan dampak lingkungan sedini mungkin guna meminimalkan dampak negatif dan mengembangkan dampak positif dari suatu usaha dan/atau kegiatan.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemberian keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup terhadap dokumen AMDAL, rekomendasi terhadap dokumen UKL-UPL, dan persetujuan atas SPPL. Subjek dari dokumen pengelolaan lingkungan hidup adalah pemrakarsa, yaitu perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang bertanggung jawab atas rencana usaha dan/atau kegiatan. Objeknya meliputi AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL. Jenis usaha dan/atau kegiatan diklasifikasikan berdasarkan kriteria dampak penting, prakiraan dampak, dan skala usaha.

Pemrakarsa memiliki kewajiban untuk memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai dengan klasifikasi kegiatan. Pemerintah Daerah wajib mensyaratkan dokumen-dokumen tersebut sebagai lampiran dalam permohonan penerbitan izin-izin terkait. Penyusunan dokumen AMDAL wajib dilakukan oleh pemrakarsa atau lembaga penyedia jasa yang kompeten, sementara penyusunan UKL-UPL dapat dilakukan oleh perseorangan atau lembaga penyedia jasa.

Peraturan ini juga mengatur tugas Komisi Penilai AMDAL dan Tim Penilai UKL-UPL, yang meliputi penilaian dokumen, pemberian masukan, dan rekomendasi kepada Bupati. Penyelenggaraan penilaian harus transparan dan melibatkan masyarakat. Tata kerja komisi penilai dan tim penilai diatur secara rinci, termasuk prosedur penerimaan dokumen, penilaian, perbaikan, dan pengambilan keputusan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku kecuali sebagaimana yang di atur dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3), pasal 41 ayat (1), dan Pasal 47. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka peraturan yang ada sebelumnya yang mengatur hal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, pembatalan izin, atau pembekuan izin. 2. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,00. 3. Tindak pidana yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup diancam dengan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.