Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 7/2010 · Perka BKPM No. 7 Tahun 2010 · Perka BKPM Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2010Tanggal Penetapan:15 Februari 2010
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku15 Februari 2010
Tanggal Penetapan15 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 13 yang mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala kepada Kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kepala PDPPM, dan Kepala PDKPM. Waktu penyampaian LKPM dibedakan berdasarkan tahap kegiatan penanaman modal, yaitu tahap pembangunan (triwulanan) dan setelah memiliki Izin Usaha (semesteran). Perusahaan dengan kegiatan di lebih dari satu kabupaten/kota wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing wilayah. Perusahaan yang melakukan merger wajib menyampaikan LKPM untuk seluruh kegiatan hasil penggabungan. Penyampaian LKPM dilakukan secara online melalui SPIPISE, namun dapat dilakukan secara langsung atau melalui surat elektronik jika sistem online tidak memungkinkan. Selain itu, perusahaan yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk wajib menyampaikan laporan realisasi impor setiap triwulan. Perubahan juga dilakukan pada Pasal 27 yang mewajibkan perusahaan menunjuk seorang penanggung jawab untuk mengoordinasikan pembuatan LKPM. Lampiran-lampiran terkait LKPM juga mengalami perubahan dan penambahan.

(-)