di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 13/2009 · Perka BKPM No. 13 Tahun 2009 · Perka BKPM Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal di Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah terkait pembagian urusan pemerintahan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta untuk memperoleh data perkembangan realisasi penanaman modal dan informasi mengenai masalah yang dihadapi perusahaan. Kebijakan ini juga mengatur hak dan kewajiban penanam modal, termasuk hak atas kepastian hukum dan perlindungan, serta kewajiban untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Selain itu, kebijakan ini menetapkan pembagian kewenangan antara BKPM, PDPPM, dan PDKPM dalam hal pemantauan, pembinaan, dan pengawasan penanaman modal.