di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sumedang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 6/2016 · Perda Kabupaten Sumedang No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT. LKM) Sumedang.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan PT. LKM Sumedang bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Hal ini didasari oleh perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015.
Ketentuan Substansial: