Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sumedang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 6/2016 · Perda Kabupaten Sumedang No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2016Tanggal Penetapan:14 Februari 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sumedang
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku14 Februari 2016
Tanggal Penetapan14 Februari 2016
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT. LKM) Sumedang.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan PT. LKM Sumedang bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Hal ini didasari oleh perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015.

Ketentuan Substansial:

  1. Modal dasar PT. LKM Sumedang ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), dengan kewajiban Pemerintah Daerah sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
  2. Modal disetor yang telah dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah), dengan sisa modal disetor sebesar Rp 1.900.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah).
  3. Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau barang, baik bergerak maupun tidak bergerak.
  4. Pemenuhan sisa modal disetor akan dilaksanakan secara bertahap selama 3 (tiga) tahun, yaitu tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 dengan jumlah yang telah ditentukan.
  5. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD, dan setiap penyertaan modal ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)