Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sumedang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 12/2021 · Perda Kabupaten Sumedang No. 12 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2021Tanggal Penetapan:1 November 2021
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga KeuanganKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sumedang
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku01 November 2021
Tanggal Penetapan01 November 2021
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang Pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sumedang.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sumedang (PT. LKM Sumedang). Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi modal dasar PT. LKM Sumedang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  1. Modal dasar PT. LKM Sumedang ditetapkan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Modal disetor sampai dengan 31 Juli 2021 adalah sebesar Rp2.220.000.000,00 (dua miliar dua ratus dua puluh juta rupiah).
  2. Pemenuhan modal dasar akan dilaksanakan secara bertahap selama 2 tahun, yaitu tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp880.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh juta rupiah). Jika pemenuhan modal dasar tidak tercapai, maka akan menjadi prioritas pada tahun anggaran berikutnya. Jika APBD surplus, pemenuhan modal dasar dapat melebihi jumlah yang ditetapkan.
  3. Besaran penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.

(-)

(-)