di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sumedang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 12/2021 · Perda Kabupaten Sumedang No. 12 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sumedang (PT. LKM Sumedang). Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi modal dasar PT. LKM Sumedang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial: