Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 57/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 57/POJK.04/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2020Tanggal Penetapan:10 Desember 2020
Riset & Teknologi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan alternatif pendanaan bagi usaha kecil dan menengah serta pelaku usaha pemula melalui pasar modal dengan memperluas cakupan penawaran efek dalam layanan urun dana. Hal ini dilakukan dengan menggantikan peraturan sebelumnya untuk mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dalam penawaran efek.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan layanan urun dana berbasis teknologi informasi, termasuk definisi dan persyaratan bagi penyelenggara dan pengguna layanan. Penyelenggara harus berbentuk badan hukum Indonesia dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Penawaran efek melalui layanan ini tidak dianggap sebagai penawaran umum jika memenuhi kriteria tertentu, seperti dilakukan melalui penyelenggara berizin dan dalam batas waktu serta jumlah dana tertentu. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban dan larangan bagi penyelenggara, termasuk kewajiban melaporkan perubahan kepemilikan dan menyediakan fasilitas komunikasi antara pemodal dan penerbit.

1. Penyelenggara yang telah mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) sebelum berlakunya Peraturan ini harus memperluas kegiatan usahanya dengan menyesuaikan pemenuhan persyaratan dan mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan ini diundangkan. 2. Penyelenggara yang telah menyampaikan permohonan perizinan sebagai Penyelenggara dan pada saat Peraturan ini berlaku belum memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dapat tetap mengikuti persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 atau menyesuaikan pemenuhan persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.

1. Setiap pihak yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.