Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 17/2025 · Peraturan OJK No. 17 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2025Tanggal Penetapan:11 Juli 2025
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku25 Juli 2025
Tanggal Penetapan11 Juli 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6288) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6714).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan industri keuangan yang menyediakan alternatif pembiayaan dari sektor pasar modal bagi masyarakat dan pelaku usaha, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM) serta pelaku usaha pemula (start-up company), melalui penerbitan efek dengan memanfaatkan layanan urun dana yang diselenggarakan oleh penyelenggara layanan urun dana. Pemanfaatan teknologi informasi diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan dan meningkatkan kualitas industri layanan urun dana serta perlindungan bagi pelaku usaha dan pemodal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kegiatan layanan urun dana sebagai bagian dari kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal. Penawaran efek oleh penerbit melalui layanan urun dana tidak dianggap sebagai penawaran umum jika memenuhi persyaratan tertentu, seperti dilakukan melalui penyelenggara berizin OJK, dalam jangka waktu maksimal 12 bulan, dan total dana yang dihimpun tidak melebihi Rp10.000.000.000,00. Peraturan ini juga mengatur kegiatan usaha dan kelembagaan penyelenggara, termasuk badan hukum, permodalan, dan sumber daya manusia. Penyelenggara dilarang melakukan kegiatan usaha selain layanan urun dana, kecuali memiliki izin lain dari OJK atau disetujui oleh OJK. Penyelenggara dapat bekerja sama dengan penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan/atau pihak lain terkait penggunaan dana dan hasil penerbitan efek bersifat ekuitas berupa saham dan/atau Sukuk berlandaskan dana sosial dan kebajikan.

Badan hukum penyelenggara harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Penyelenggara berbentuk perseroan terbatas dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, serta warga negara asing dan/atau badan hukum asing dengan batasan kepemilikan saham asing maksimal 49%. Penyelenggara wajib memiliki modal disetor minimal Rp25.000.000.000,00 dan ekuitas minimal Rp5.000.000.000,00. Anggota Direksi dilarang rangkap jabatan dan wajib berdomisili di Indonesia. Penyelenggara wajib memiliki sumber daya manusia yang ahli di bidang teknologi informasi dan penelaahan terhadap penerbit.

1. Bagi calon Penyelenggara yang telah mengajukan permohonan perizinan sebagai Penyelenggara kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku: a. tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan b. dikecualikan dari pemenuhan persyaratan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. 2. Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku tidak wajib memenuhi persyaratan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. 3. Pemenuhan ketentuan penggunaan rekening urun dana Pemodal oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dilakukan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

1. Setiap Pihak yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan/atau pembatalan persetujuan.