Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 4 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/1980 · Keppres No. 4 Tahun 1980 · Keppres Nomor 4 Tahun 1980

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 1980Tanggal Penetapan:12 Januari 1980
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaWajib Lapor Lowongan Pekerjaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Januari 1980
Tanggal Penetapan12 Januari 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur penyediaan tenaga kerja yang memadai dan memberikan pelayanan optimal kepada pencari kerja dengan mewajibkan pengusaha melaporkan lowongan pekerjaan. Pengusaha atau pengurus perusahaan harus melaporkan secara tertulis setiap lowongan pekerjaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Laporan harus mencakup jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, jenis pekerjaan, dan syarat-syarat jabatan. Kewajiban ini juga berlaku untuk kantor cabang atau bagian yang berdiri sendiri. Pengusaha yang mengumumkan lowongan melalui media massa harus memenuhi ketentuan pelaporan terlebih dahulu. Setelah lowongan terisi, pengusaha wajib melaporkan kembali kepada Menteri.

(-)

1. Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969.