Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 57 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 57/2023 · PERPRES No. 57 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 57 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2023Tanggal Penetapan:25 September 2023
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaWajib Lapor Lowongan Pekerjaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 September 2023
Tanggal Penetapan25 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja melalui kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan dari pemberi kerja, guna memenuhi kebutuhan informasi pasar kerja yang lebih adaptif terhadap perkembangan ketenagakerjaan. Regulasi ini membentuk Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang menjadi platform untuk mempermudah proses penempatan tenaga kerja dan pelaporan lowongan pekerjaan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Penyampaian informasi lowongan pekerjaan tidak dikenakan biaya, dan memuat beberapa aspek penting terkait jabatan yang dibutuhkan. Dalam pelaksanaan, tanggung jawab pengawasan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang masing-masing memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan, verifikasi, dan monitoring agar pelaporan ini dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Pelanggaran kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan 6 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Sanksi diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.