Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 57 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Republik Federal Jerman Untuk Penghindaran Pajak Berganda Mengenai Pajak Atas Penghasilan Dan Kekayaan Beserta Protokolnya

Juga dikenal sebagai: Keppres 57/1991 · Keppres No. 57 Tahun 1991 · Keppres Nomor 57 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 1991Tanggal Penetapan:20 November 1991
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Republik Federal Jerman Untuk Penghindaran Pajak Berganda Mengenai Pajak Atas Penghasilan Dan Kekayaan Beserta Protokolnya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 November 1991
Tanggal Penetapan20 November 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1979 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 50). 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1987 tentang Pengesahan Agreement between the Government of the German Democratic Republic for the Avoidence of Double Taxation with Respect to Taxes on Income (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 39).

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman mengenai penghindaran pajak berganda atas pajak penghasilan dan kekayaan. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang ditandatangani di Bonn, Jerman, pada tanggal 30 Oktober 1990.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengesahkan persetujuan yang bertujuan untuk menghindari pajak berganda, yang dapat mempengaruhi subjek hukum di kedua negara. Persetujuan ini mengatur pembagian kewenangan perpajakan antara Indonesia dan Jerman, serta menetapkan hak dan kewajiban terkait pajak penghasilan dan kekayaan. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam keputusan ini.

(-)

(-)