Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 49 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1979 tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Federasi Jerman Untuk Penghindaran Pajak Berganda Mengenai Pajak Atas Pendapatan Dan Atas Kekayaan"

Juga dikenal sebagai: Keppres 49/1979 · Keppres No. 49 Tahun 1979 · Keppres Nomor 49 Tahun 1979

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 1979Tanggal Penetapan:4 Oktober 1979
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Federasi Jerman Untuk Penghindaran Pajak Berganda Mengenai Pajak Atas Pendapatan Dan Atas Kekayaan"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Oktober 1979
Tanggal Penetapan04 Oktober 1979
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan "Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Federasi Jerman untuk Penghindaran Pajak Berganda mengenai Pajak atas Pendapatan dan atas Kekayaan" yang ditandatangani di Bonn pada tanggal 2 September 1977. Latar belakang dari keputusan ini adalah surat Menteri Luar Negeri dan pertimbangan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan persetujuan tersebut. Tujuan dari persetujuan ini adalah untuk menghindari pajak berganda antara kedua negara. Ketentuan substansial dalam keputusan ini adalah pengesahan persetujuan tersebut, yang merupakan hasil perundingan antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Republik Federasi Jerman. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)