Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 29 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 29 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 29/2015 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 29 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 29 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2015Tanggal Penetapan:22 Juli 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku22 Juli 2015
Tanggal Penetapan22 Juli 2015
Tempat PenetapanParigi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 20 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Bupati ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2015. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan daerah semula Rp. 1.014.850.150.623,00 bertambah sejumlah Rp. 41.702.600.000,00 sehingga menjadi Rp. 1.056.552.750.623,00. Anggaran belanja daerah semula Rp. 1.145.479.268.622,00 bertambah sejumlah Rp. 41.702.600.000,00 sehingga menjadi Rp. 1.187.181.868.622,00. Perubahan ini menghasilkan defisit setelah perubahan sebesar Rp. (130.629.117.999,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan semula Rp. 130.629.117.999,00 dan tidak mengalami perubahan. Pengeluaran pembiayaan semula Rp. 0,00 dan juga tidak mengalami perubahan. Jumlah pembiayaan bersih setelah perubahan adalah Rp. 130.629.117.999,00. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan adalah Rp. 0,00. Rincian lebih lanjut dari perubahan ini tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati ini.

(-)

(-)