Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 4/2015 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2015Tanggal Penetapan:11 November 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku11 November 2015
Tanggal Penetapan11 November 2015
Tempat PenetapanParigi

Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada informasi mengenai peraturan yang dicabut atau diubah.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini meliputi penambahan anggaran sebesar Rp. 80.522.741.835,00, sehingga total APBD menjadi Rp. 1.226.022.010.457,00. Penambahan ini mencakup peningkatan pada pendapatan daerah, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami peningkatan terutama dari pajak daerah dan retribusi daerah. Dana Perimbangan juga meningkat, terutama pada Dana Alokasi Khusus (DAK). Selain itu, terdapat penambahan pada lain-lain pendapatan daerah yang sah, termasuk pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, serta alokasi dana desa dari APBN. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Belanja tidak langsung meningkat pada belanja hibah dan belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa. Belanja langsung meningkat pada belanja barang dan jasa serta belanja modal. Pembiayaan daerah tetap, dengan SiLPA tahun anggaran sebelumnya sebagai sumber utama.

(-)

(-)