Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini meliputi penambahan anggaran sebesar Rp. 80.522.741.835,00, sehingga total APBD menjadi Rp. 1.226.022.010.457,00. Penambahan ini mencakup peningkatan pada pendapatan daerah, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami peningkatan terutama dari pajak daerah dan retribusi daerah. Dana Perimbangan juga meningkat, terutama pada Dana Alokasi Khusus (DAK). Selain itu, terdapat penambahan pada lain-lain pendapatan daerah yang sah, termasuk pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, serta alokasi dana desa dari APBN.
Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Belanja tidak langsung meningkat pada belanja hibah dan belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa. Belanja langsung meningkat pada belanja barang dan jasa serta belanja modal. Pembiayaan daerah tetap, dengan SiLPA tahun anggaran sebelumnya sebagai sumber utama.