Peraturan Menteri ini menetapkan pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi secara wajib. SKKNI ini meliputi berbagai bidang seperti pengeboran darat, laboratorium pengujian, perawatan sumur, sistem manajemen lingkungan, operasi pesawat angkat, angkut dan ikat beban, aviasi, keselamatan dan kesehatan kerja, operasi produksi, penyelidikan seismik, dan operasi boiler. SKKNI ini menjadi acuan bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memenuhi dan memiliki sertifikat kompetensi kerja sesuai dengan SKKNI yang diberlakukan. Sertifikat Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi yang dikeluarkan sebelum peraturan ini ditetapkan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini serta menetapkan petunjuk teknis dalam rangka penerapan SKKNI.