Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2008

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 20/2008 · Permen ESDM No. 20 Tahun 2008 · Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2008Tanggal Penetapan:13 Juni 2008
Pertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman TeknisBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku13 Juni 2008
Tanggal Penetapan13 Juni 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 111 K/70/MEM/2003 tanggal 14 Februari 2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi Sebagai Standar Wajib Di Bidang Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi.

Peraturan Menteri ini menetapkan pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi secara wajib. SKKNI ini meliputi berbagai bidang seperti pengeboran darat, laboratorium pengujian, perawatan sumur, sistem manajemen lingkungan, operasi pesawat angkat, angkut dan ikat beban, aviasi, keselamatan dan kesehatan kerja, operasi produksi, penyelidikan seismik, dan operasi boiler. SKKNI ini menjadi acuan bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memenuhi dan memiliki sertifikat kompetensi kerja sesuai dengan SKKNI yang diberlakukan. Sertifikat Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi yang dikeluarkan sebelum peraturan ini ditetapkan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini serta menetapkan petunjuk teknis dalam rangka penerapan SKKNI.

1. Terhadap tenaga kerja di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang telah memiliki Sertifikat Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi yang dikeluarkan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai berakhirnya masa sertifikat dimaksud.

(-)