Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum di Kabupaten Sanggau. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, seiring dengan perkembangan dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, antara lain:
- Tertib Jalan dan Angkutan Jalan: Mengatur hak dan kewajiban pengguna jalan, larangan terhadap kegiatan yang mengganggu lalu lintas, serta ketentuan mengenai angkutan umum dan barang.
- Tertib Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Sosial: Melarang tindakan yang merusak atau mengotori fasilitas-fasilitas tersebut, serta mengatur pemanfaatannya.
- Tertib Kebersihan dan Lingkungan: Mewajibkan pemeliharaan kebersihan lingkungan, mengatur pengelolaan hewan peliharaan dan ternak, serta melarang perusakan hutan kota dan tindakan yang mencemari lingkungan.
- Tertib Sungai, Saluran Air, Irigasi, Kolam, Waduk, Danau, dan Embung: Melarang tindakan yang mengotori atau merusak sumber-sumber air, serta mengatur pemanfaatannya.
- Tertib Bangunan: Mengatur pendirian bangunan, termasuk menara komunikasi, serta kewajiban pemilik bangunan dalam menjaga dan memelihara propertinya.
- Tertib Perizinan dan Tempat Usaha: Mewajibkan setiap usaha memiliki izin, mengatur tempat usaha pedagang kaki lima, serta melarang penjualan barang-barang ilegal atau berbahaya.
- Tertib Reklame: Mengatur penyelenggaraan reklame, termasuk perizinan dan penempatannya.
- Tertib Kependudukan: Mewajibkan setiap orang memenuhi persyaratan administrasi kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan.
- Tertib Tempat Hiburan, Permainan Ketangkasan, dan Keramaian: Melarang perjudian, mengatur penyelenggaraan tempat hiburan dan permainan ketangkasan, serta mewajibkan izin untuk kegiatan keramaian.
- Tertib Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial: Melarang meminta sumbangan di tempat umum, mengatur aktivitas pengemis dan pengamen, serta melarang penelantaran anggota keluarga yang sakit jiwa.
- Tertib Kesehatan: Melarang praktik pengobatan tanpa izin serta pembuatan dan penjualan obat-obatan ilegal.
- Tertib Peran Serta Masyarakat: Mengatur penggunaan internet oleh pelajar, melarang penyalahgunaan lem dan obat-obatan, serta mewajibkan pelaporan terhadap pelanggaran.