Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG KETERTIBAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 6/2023 · Perda Kabupaten Sanggau No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2023Tanggal Penetapan:16 November 2023
Perizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG KETERTIBAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku16 November 2023
Tanggal Penetapan16 November 2023
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2017 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan wajib terkait ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang memungkinkan pembebanan biaya paksaan penegakan peraturan daerah kepada pelanggar.

Perubahan meliputi penambahan definisi baru terkait bencana, penyesuaian ruang lingkup ketertiban umum dengan menambahkan tertib tata ruang dan tertib keadaan bencana. Selain itu, dilakukan perubahan pada beberapa pasal terkait larangan dan kewajiban masyarakat serta badan hukum dalam menjaga ketertiban umum, seperti larangan membuang sampah sembarangan, mendirikan bangunan di ruang milik jalan, dan menyelenggarakan tempat hiburan tanpa izin.

Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan usaha, serta pembebanan biaya paksaan penegakan hukum bagi pelanggar. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan akan dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait dengan bantuan PPNS dan instansi vertikal.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (1), Pasal 46 ayat (1) sampai dengan ayat (3), dan Pasal 47 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan penutupan usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 54A ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan lain dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembebanan Biaya Paksaan Penegakan Hukum dengan besaran yang bervariasi sesuai pasal yang dilanggar, dan/atau sanksi pidana kurungan atau denda.