di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG KETERTIBAN UMUM
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 6/2023 · Perda Kabupaten Sanggau No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan wajib terkait ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang memungkinkan pembebanan biaya paksaan penegakan peraturan daerah kepada pelanggar.
Perubahan meliputi penambahan definisi baru terkait bencana, penyesuaian ruang lingkup ketertiban umum dengan menambahkan tertib tata ruang dan tertib keadaan bencana. Selain itu, dilakukan perubahan pada beberapa pasal terkait larangan dan kewajiban masyarakat serta badan hukum dalam menjaga ketertiban umum, seperti larangan membuang sampah sembarangan, mendirikan bangunan di ruang milik jalan, dan menyelenggarakan tempat hiburan tanpa izin.
Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan usaha, serta pembebanan biaya paksaan penegakan hukum bagi pelanggar. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan akan dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait dengan bantuan PPNS dan instansi vertikal.