Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.06/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia,Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa Melalui Lelang

Juga dikenal sebagai: PMK 14/PMK.06/2016 · PMK No. 14/PMK.06/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2016Tanggal Penetapan:29 Januari 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia,Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa Melalui Lelang
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Januari 2016
Tanggal Penetapan29 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa melalui lelang. Penjualan ini dilakukan dengan persetujuan Pengelola Barang dan melibatkan penilaian untuk menentukan nilai wajar kendaraan. Kendaraan yang dapat dijual harus berusia minimal lima tahun, dan pembeli harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk masa kerja minimal 15 tahun dan tidak terlibat dalam tindak pidana berat. Pembayaran dapat dilakukan secara sekaligus atau angsuran, dan biaya perbaikan dalam satu tahun terakhir menjadi tanggungan pembeli. Pengawasan dan pengendalian dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara, dinyatakan tetap berlaku.

(-)