Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa Melalui Lelang

Juga dikenal sebagai: PMK 77/2024 · PMK No. 77 Tahun 2024 · PMK Nomor 77 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2024Tanggal Penetapan:11 Oktober 2024
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia Atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa Melalui Lelang
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Oktober 2024
Tanggal Penetapan11 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa melalui Lelang.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penjualan Barang Milik Negara (BMN) berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) tanpa melalui lelang. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pelaksanaan penjualan kendaraan perorangan dinas serta melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi dan ruang lingkup penjualan Kendaraan Perorangan Dinas tanpa lelang.
  2. Persyaratan bagi Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, Pegawai ASN, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI untuk dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas.
  3. Tata cara penjualan, termasuk persiapan permohonan, penilaian, permohonan persetujuan, dan tindak lanjut persetujuan.
  4. Tugas dan wewenang Pengelola Barang (Menteri Keuangan) dan Pengguna Barang (Menteri/pimpinan lembaga) dalam proses penjualan.
  5. Proses penilaian kendaraan yang akan dijual, termasuk penunjukan penilai dan perhitungan harga jual.
  6. Ketentuan mengenai pembayaran, pelunasan, pembatalan, dan pengalihan hak pembelian.
  7. Penatausahaan BMN yang dijual, termasuk pencatatan dalam daftar barang dan pengakuan piutang.
  8. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penjualan.

Peraturan ini memberikan panduan rinci mengenai proses penjualan Kendaraan Perorangan Dinas tanpa lelang, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BMN.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa melalui Lelang. 2. Permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa melalui Lelang yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, diproses berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)