Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 2/2007 · Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2007 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2007Tanggal Penetapan:4 Juni 2007
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku05 Juni 2007
Tanggal Penetapan04 Juni 2007
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2004 Nomor 159 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2007 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004.

Perubahan meliputi penambahan definisi Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan, perubahan ketentuan mengenai Tunjangan Kesejahteraan, perubahan susunan penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, penambahan penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif, penghapusan ayat pada Pasal 11, penambahan pasal mengenai Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras, perubahan ketentuan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21, perubahan ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan, perubahan ketentuan mengenai tunjangan perumahan, penambahan bagian mengenai Uang Duka dan Bantuan Pengurusan Jenazah, perubahan ketentuan mengenai Belanja Penunjang Kegiatan, dan penambahan pasal mengenai Belanja Penunjang Operasional Pimpinan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan belanja Pimpinan dan Anggota DPRD oleh Sekretaris DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Sekretariat DPRD.

(-)

(-)