Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 7/2004 · Perda Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2004 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2004Tanggal Penetapan:31 Desember 2004
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku31 Desember 2004
Tanggal Penetapan31 Desember 2004
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta Nomor 34/K/DPRD/2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah Kota Yogyakarta.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, serta mengganti Keputusan DPRD Kota Yogyakarta Nomor 34/K/DPRD/2000 yang sudah tidak sesuai lagi. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Kedudukan Protokoler:** * Tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi di Kota Yogyakarta. * Tata tempat dalam rapat-rapat DPRD, acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota, serta acara pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD. * Tata upacara dalam acara resmi (upacara bendera atau bukan upacara bendera). * Tata penghormatan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. 2. **Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD:** * Penghasilan: Uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. * Tunjangan kesejahteraan: Pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah. * Uang jasa pengabdian: Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya. 3. **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:** * Disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, disusun berdasarkan Rencana Kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD. 4. **Pengelolaan Keuangan DPRD:** * Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD. * Anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.

(-)

(-)