Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 4/2021 · PP No. 4 Tahun 2021 · PP Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2021Tanggal Penetapan:25 Januari 2021
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Januari 2021
Tanggal Penetapan25 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia dengan menyesuaikan penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum yang ada. Ketentuan substansial yang diubah meliputi besaran penghasilan bulanan yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman, serta status kepegawaian bagi mereka yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil. Ketua akan menerima penghasilan sebesar Rp29.940.000,00, Wakil Ketua sebesar Rp27.694.000,00, dan Anggota sebesar Rp25.449.000,00. Selain itu, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil akan diberhentikan sementara dari status kepegawaian mereka.

(-)

(-)