Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 45/2010 · PP No. 45 Tahun 2010 · PP Nomor 45 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2010Tanggal Penetapan:14 April 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 April 2010
Tanggal Penetapan14 April 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengatur penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman adalah lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik oleh penyelenggara negara, BUMN, BUMD, dan badan hukum lainnya. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman berhak atas penghasilan bulanan, uang kehormatan setelah berhenti, serta tunjangan perumahan, transportasi, dan asuransi. Penghasilan bulanan ditetapkan sebesar Rp20.000.000 untuk Ketua, Rp18.500.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp17.000.000 untuk Anggota. Uang kehormatan diberikan sebesar enam kali penghasilan bulanan. Pajak penghasilan mereka diperlakukan sama dengan pejabat negara lainnya. Ketentuan ini juga mengatur hak bagi anggota yang berasal dari Pegawai Negeri dan anggota Komisi Ombudsman Nasional sebelumnya.

1. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Ombudsman Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 berhak atas penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 mulai berlaku. 2. Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Ombudsman Nasional berakhir masa jabatannya atau meninggal dunia, mereka mendapatkan uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(-)