di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penetapan Pejabat Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.24/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.24/MEN/2012
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mengatur pedoman umum penetapan pejabat pengelola anggaran di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan good governance melalui pengelolaan anggaran yang profesional dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan anggaran dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang lebih baik.
Ketentuan substansial mencakup struktur pejabat pengelola anggaran pada Satuan Kerja (Satker) pusat, yang terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Penerimaan/Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), Penanggung Jawab Output, Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Verifikator, Panitia Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa, Staf Pengelola Keuangan, Pengelola Sistem Akuntansi Instansi, dan Pejabat Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP). Peraturan ini juga mengatur persyaratan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing pejabat pengelola anggaran tersebut.
KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA dan bertanggung jawab terhadap keberhasilan program. PPK bertugas melaksanakan rencana kerja dan berwenang menetapkan besaran uang muka. PPSPM bertugas memeriksa kelengkapan berkas SPP. Bendahara Penerimaan bertugas menyelenggarakan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Bendahara Pengeluaran bertugas menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran. BPP bertugas meneliti ketersediaan dana kegiatan. Penanggung Jawab Output bertugas mengoordinir pelaksanaan kegiatan untuk mencapai output kegiatan. Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa bertugas menetapkan dokumen pengadaan. Verifikator bertugas melakukan verifikasi administratif keuangan. Panitia Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa bertugas mencatat hasil pengadaan barang/jasa. Staf Pengelola Keuangan bertugas menyiapkan data untuk rekonsiliasi penerimaan dan pengeluaran. Pengelola Sistem Akuntansi Instansi bertugas menyiapkan data transaksi keuangan. PPABP bertugas menatausahakan dokumen tentang belanja pegawai.