Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penetapan Pejabat Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.24/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.24/MEN/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2012Tanggal Penetapan:12 Desember 2012
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Umum Penetapan Pejabat Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku12 Desember 2012
Tanggal Penetapan12 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334); 2. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010; 3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 61/P Tahun 2012;

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mengatur pedoman umum penetapan pejabat pengelola anggaran di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan good governance melalui pengelolaan anggaran yang profesional dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan anggaran dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang lebih baik.

Ketentuan substansial mencakup struktur pejabat pengelola anggaran pada Satuan Kerja (Satker) pusat, yang terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Penerimaan/Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), Penanggung Jawab Output, Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Verifikator, Panitia Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa, Staf Pengelola Keuangan, Pengelola Sistem Akuntansi Instansi, dan Pejabat Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP). Peraturan ini juga mengatur persyaratan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing pejabat pengelola anggaran tersebut.

KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA dan bertanggung jawab terhadap keberhasilan program. PPK bertugas melaksanakan rencana kerja dan berwenang menetapkan besaran uang muka. PPSPM bertugas memeriksa kelengkapan berkas SPP. Bendahara Penerimaan bertugas menyelenggarakan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Bendahara Pengeluaran bertugas menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran. BPP bertugas meneliti ketersediaan dana kegiatan. Penanggung Jawab Output bertugas mengoordinir pelaksanaan kegiatan untuk mencapai output kegiatan. Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa bertugas menetapkan dokumen pengadaan. Verifikator bertugas melakukan verifikasi administratif keuangan. Panitia Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa bertugas mencatat hasil pengadaan barang/jasa. Staf Pengelola Keuangan bertugas menyiapkan data untuk rekonsiliasi penerimaan dan pengeluaran. Pengelola Sistem Akuntansi Instansi bertugas menyiapkan data transaksi keuangan. PPABP bertugas menatausahakan dokumen tentang belanja pegawai.

1. KPA yang ditetapkan sebelum berpedoman pada peraturan ini bertanggung jawab terhadap laporan keuangan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan/atau Inspektorat Jenderal pada satker yang menjadi tanggungjawabnya.

(-)