di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2012 Tentang Pedoman Umum Penetapan Pejabat Pengelola Anggaran Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 24/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 24/PERMEN-KP/2015
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola yang baik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui pengelolaan anggaran yang profesional dan bertanggung jawab. Perubahan ini dilakukan untuk menetapkan pejabat pengelola anggaran yang kompeten dan mengakomodir kebutuhan organisasi. Ketentuan substansial meliputi penetapan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) untuk satuan kerja pusat yang dijabat oleh pejabat tinggi seperti Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal, dan untuk satuan kerja khusus oleh pejabat eselon II atau III. KPA bertanggung jawab menetapkan berbagai pejabat terkait pengelolaan anggaran dan bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran (PA).