di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan Hari Tua Atau Jaminan Hari Tua Presiden Republik Indonesia,
Juga dikenal sebagai: PP 149/2000 · PP No. 149 Tahun 2000 · PP Nomor 149 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan. Tujuannya adalah untuk mengatur pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun, dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua. Ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan tersebut. Pemotongan pajak dilakukan oleh pihak yang membayarkan penghasilan tersebut dan bersifat final. Tarif pemotongan pajak bervariasi berdasarkan besaran penghasilan bruto, mulai dari 5% hingga 25%. Namun, penghasilan bruto hingga Rp 250.000.000,00 dikecualikan dari pemotongan pajak. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Keuangan.