Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon Uang Manfaat Pensiun Tunjangan Hari Tua Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus

Juga dikenal sebagai: PP 68/2009 · PP No. 68 Tahun 2009 · PP Nomor 68 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2009Tanggal Penetapan:16 November 2009
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon Uang Manfaat Pensiun Tunjangan Hari Tua Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 November 2009
Tanggal Penetapan16 November 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, sejalan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Tujuannya adalah memberikan keringanan, kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final. Tarif pajak progresif diterapkan dengan ketentuan 0% untuk penghasilan hingga Rp50.000.000, 5% untuk penghasilan di atas Rp50.000.000 hingga Rp100.000.000, 15% untuk penghasilan di atas Rp100.000.000 hingga Rp500.000.000, dan 25% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000. Pemotong pajak wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang serta memberikan bukti pemotongan kepada pegawai.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas uang pesangon, uang tebusan pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang diperoleh Pegawai sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan pembayarannya dilakukan setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku, berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000.

(-)