Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 1/2005 · Perda Kabupaten Maros No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2005Tanggal Penetapan:31 Januari 2005
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku31 Januari 2005
Tanggal Penetapan31 Januari 2005
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004.

Ketentuan Substansial:

Kedudukan Protokoler:

  • Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi, termasuk acara pemerintah yang diselenggarakan di daerah dan acara pemerintah daerah yang menghadirkan pejabat pemerintah.
  • Tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dalam berbagai acara resmi dan rapat DPRD.
  • Tata upacara dalam acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera, yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada pejabat Pemerintah.

Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD:

  • Penghasilan terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
  • Uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati Maros, dengan persentase berbeda untuk Wakil Ketua dan Anggota.
  • Tunjangan kesejahteraan meliputi tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, penyediaan rumah jabatan/dinas, pakaian dinas, dan uang duka wafat.
  • Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian yang besarnya disesuaikan dengan masa bakti.

Belanja dan Fasilitas Penunjang Kegiatan DPRD:

  • Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.
  • Fasilitas penunjang kegiatan DPRD berupa kendaraan dinas operasional alat kelengkapan DPRD.

Pengelolaan Keuangan DPRD:

  • Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah.
  • Anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.

(-)

(-)