di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 6/2012 · Perda Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokoleran dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, serta untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan keuangan DPRD, termasuk penyusunan anggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.