di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1952 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 11 Tahun 1952 Mengenai Hukuman Jabatan
Juga dikenal sebagai: PP 32/1952 · PP No. 32 Tahun 1952 · PP Nomor 32 Tahun 1952
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengecualikan pegawai Jawatan Pelayaran yang tidak bekerja dalam jabatan administratif dari berlakunya Peraturan Pemerintah tentang hukuman jabatan. Hal ini dilakukan karena pegawai tersebut tunduk pada peraturan lain yang lebih sesuai dengan tugas mereka.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah Pasal 11 dari Peraturan Pemerintah Nr. 11 tahun 1952, sehingga tidak berlaku bagi Polisi Negara dan pegawai Jawatan Pelayaran yang tidak bekerja dalam jabatan administratif. Dengan demikian, pegawai tersebut tetap tunduk pada peraturan-peraturan lain yang telah ada sebelumnya, seperti yang tercantum dalam Staatsblad dan Bijblad.