Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1952 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 11 Tahun 1952 Mengenai Hukuman Jabatan

Juga dikenal sebagai: PP 32/1952 · PP No. 32 Tahun 1952 · PP Nomor 32 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 1952Tanggal Penetapan:31 Juli 1952
Aparatur Sipil NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Nr 11 Tahun 1952 Mengenai Hukuman Jabatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Februari 1952
Tanggal Penetapan31 Juli 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nr. 11 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 Nr. 16)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengecualikan pegawai Jawatan Pelayaran yang tidak bekerja dalam jabatan administratif dari berlakunya Peraturan Pemerintah tentang hukuman jabatan. Hal ini dilakukan karena pegawai tersebut tunduk pada peraturan lain yang lebih sesuai dengan tugas mereka.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah Pasal 11 dari Peraturan Pemerintah Nr. 11 tahun 1952, sehingga tidak berlaku bagi Polisi Negara dan pegawai Jawatan Pelayaran yang tidak bekerja dalam jabatan administratif. Dengan demikian, pegawai tersebut tetap tunduk pada peraturan-peraturan lain yang telah ada sebelumnya, seperti yang tercantum dalam Staatsblad dan Bijblad.

1. Peraturan ini berlaku surut hingga tanggal 22 Februari 1952.

(-)