Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1952 tentang Hukuman Jabatan

Juga dikenal sebagai: PP 11/1952 · PP No. 11 Tahun 1952 · PP Nomor 11 Tahun 1952

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 1952Tanggal Penetapan:20 Februari 1952
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu Nr. 18 tahun 1950 2. Staatsblad 1935 No. 441 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952 ini bertujuan untuk menyatukan peraturan mengenai hukuman jabatan yang berlaku bagi semua pegawai negeri, menggantikan dua peraturan sebelumnya yang berbeda. Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai negeri yang melalaikan kewajiban dapat dikenai hukuman jabatan, yang meliputi teguran tertulis, pernyataan tidak puas, pemindahan, penundaan kenaikan gaji, penurunan gaji, penurunan jabatan, pemberhentian, atau pelepasan dari jabatan negeri. Pegawai yang dikenai hukuman memiliki hak untuk membela diri dan mengajukan perlawanan terhadap hukuman yang dijatuhkan. Proses perlawanan melibatkan pembentukan panitia yang terdiri dari anggota yang ditunjuk oleh pegawai dan pejabat yang berwenang. Peraturan ini tidak berlaku bagi Polisi Negara.

(-)

1. Pegawai yang melalaikan kewajiban dapat dikenai hukuman jabatan berupa teguran tertulis, pernyataan tidak puas, pemindahan, penundaan kenaikan gaji, penurunan gaji, penurunan jabatan, pemberhentian, atau pelepasan dari jabatan negeri.