Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 21/2020 · Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2020Tanggal Penetapan:4 September 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku07 September 2020
Tanggal Penetapan04 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan menata ulang organisasi dan tata kerja BPOM. BPOM bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menangani urusan kesehatan. BPOM memiliki tugas utama dalam pengawasan obat dan makanan, termasuk penyusunan kebijakan, pelaksanaan pengawasan sebelum dan selama beredar, serta penindakan pelanggaran. BPOM juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin edar produk, melakukan intelijen dan penyidikan, serta memberikan sanksi administratif. Struktur organisasi BPOM terdiri dari berbagai direktorat dan biro yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pengawasan obat dan makanan.

1. Seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM yang dibentuk berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi BPOM berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini. 2. Seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPOM berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan ini. 3. Program dan kegiatan yang ditetapkan sebelum Peraturan Badan ini diundangkan tetap dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017. 4. Semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017 dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Badan ini.

1. BPOM memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.