Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 26/2017 · Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2017 · Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2017Tanggal Penetapan:27 November 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. BPOM memiliki tugas utama dalam pengawasan obat dan makanan, termasuk obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. BPOM berwenang menerbitkan izin edar produk, melakukan intelijen dan penyidikan, serta memberikan sanksi administratif. Struktur organisasi BPOM terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat Utama, dan unit pelaksana teknis. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk memastikan pengawasan yang efektif dan efisien.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif.