Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP Tapera 2/2025 · Peraturan BP Tapera No. 2 Tahun 2025 · Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2025Tanggal Penetapan:11 Juni 2025
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
TemaKepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat
LokasiBadan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku12 Juni 2025
Tanggal Penetapan11 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

1. Regulasi yang Dicabut: Peraturan BP Tapera No. 4 Tahun 2021.

2. Alasan Pencabutan: Peraturan sebelumnya tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

3. Kerangka Baru: Peraturan ini menetapkan ketentuan baru mengenai kepesertaan dan simpanan dalam Tabungan Perumahan Rakyat.

4. Ketentuan Peralihan: Pengembalian simpanan yang sedang dalam proses sebelum peraturan ini tetap dilaksanakan sesuai peraturan yang dicabut.

5. Dampak pada Kewajiban Kepatuhan: Pemberi Kerja dan Peserta harus mematuhi ketentuan baru mengenai pendaftaran dan penyetoran simpanan.

6. Tanggal Efektif Pencabutan: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pengembalian Simpanan dan Hasil Pemupukan Simpanan yang sedang dalam proses sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021.

Tidak ada sanksi administrasi atau pidana yang diatur dalam peraturan ini. Namun, Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran dan penyetoran simpanan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.