Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kepesertaan dan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP Tapera 4/2021 · Peraturan BP Tapera No. 4 Tahun 2021 · Peraturan BP Tapera Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2021Tanggal Penetapan:5 Maret 2021
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
TemaKepesertaan dan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat
LokasiBadan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku09 Maret 2021
Tanggal Penetapan05 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tujuannya adalah untuk mengatur kepesertaan dan simpanan Tapera, yang melibatkan pekerja dan pekerja mandiri sebagai peserta. Peserta wajib membayar simpanan sebesar 3% dari gaji atau penghasilan, dengan pembagian tanggung jawab antara pemberi kerja dan pekerja. Pendaftaran peserta dilakukan melalui Portal Kepesertaan, dan BP Tapera bertanggung jawab atas verifikasi dan pemberian nomor identitas. Perubahan data peserta harus dilaporkan dalam waktu 7 hari kerja. Simpanan dikelola dalam Rekening Dana Tapera dan dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan. Kepesertaan berakhir karena pensiun, usia, kematian, atau tidak memenuhi kriteria selama 5 tahun berturut-turut.

(-)

  • Pemberi Kerja dan Pekerja Mandiri yang tidak menyetor Simpanan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.