Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.06/2005

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2005 Tahun 2005 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Rekening Pambangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 107/PMK.06/2005 · PMK No. 107/PMK.06/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2005Tanggal Penetapan:9 November 2005
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Rekening Pambangunan Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 November 2005
Tanggal Penetapan09 November 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian piutang negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah, khususnya yang disalurkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat dan mengatasi piutang negara yang belum terselesaikan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penghapusan piutang secara bersyarat atau mutlak, restrukturisasi piutang, dan penetapan kewenangan penghapusan piutang oleh Menteri Keuangan atau Presiden, tergantung pada jumlah piutang. Selain itu, peraturan ini mengatur tahapan restrukturisasi, termasuk penjadwalan kembali pembayaran utang, perubahan persyaratan utang, dan penghapusan mutlak. PDAM diwajibkan untuk menyusun Rencana Perbaikan Kinerja Perusahaan (RPKP) sebagai bagian dari upaya restrukturisasi.

(-)

  • Terhadap PDAM yang tidak melakukan pembayaran sekurang-kurangnya 2 (dua) kali jatuh tempo secara berturut-turut, penyelesaian pembayaran Piutang Negara tunduk pada persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian pinjaman/penerusan pinjaman sebelum dilakukan restrukturisasi.