Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.05/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008 Tahun 2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum

Juga dikenal sebagai: PMK 120/PMK.05/2008 · PMK No. 120/PMK.05/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2008Tanggal Penetapan:19 Agustus 2008
Utang, Piutang & Hibah NegaraBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Agustus 2008
Tanggal Penetapan19 Agustus 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2005 tentang Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk menyelesaikan piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi beban keuangan PDAM, memperbaiki manajemen PDAM, dan membantu PDAM mendapatkan sumber pembiayaan untuk investasi. Penyelesaian piutang dilakukan berdasarkan kinerja PDAM dengan cara penghapusan tunggakan non-pokok dan penjadwalan ulang tunggakan pokok. PDAM diwajibkan memenuhi prasyarat seperti menetapkan tarif lebih besar dari biaya dasar, pengangkatan direksi melalui fit and proper test, dan penyusunan Business Plan yang disahkan oleh kepala daerah. Penghapusan piutang dilakukan dalam dua tahap: penghapusan bersyarat dan penghapusan mutlak, dengan mekanisme Debt Swap to Investment untuk sebagian tunggakan non-pokok.

1. Terhadap usulan penyelesaian Piutang Negara yang sedang dalam proses penilaian sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini pemrosesannya mengikuti ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)