Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 11/2006 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2006Tanggal Penetapan:24 Agustus 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku24 Agustus 2006
Tanggal Penetapan24 Agustus 2006
Tempat PenetapanMalili

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengelola dokumen kependudukan secara tertib, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa pelayanan kependudukan dan catatan sipil, seperti penerbitan KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak, Akta Ganti Nama, dan Akta Kematian, dikenakan retribusi. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan atau menikmati pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), dengan tarif yang berbeda untuk setiap jenis pelayanan. Untuk WNI, tarif ditetapkan dalam Rupiah, sedangkan untuk WNA, tarif ditetapkan dalam Dolar Amerika Serikat (USD). Peraturan ini juga mengatur tentang pembebasan retribusi Akta Kelahiran bagi anak di bawah 5 tahun.

Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Luwu Timur dan tidak dapat diborongkan. Retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan Wajib Retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).