Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 2/2009 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2009Tanggal Penetapan:23 Maret 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku23 Maret 2009
Tanggal Penetapan23 Maret 2009
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 02 Tahun 2009 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Perubahan tersebut meliputi jenis, objek, dan subjek retribusi, serta struktur dan besaran tarif retribusi. Jenis retribusi mencakup Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Catatan Sipil. Objek retribusi untuk WNI meliputi Kartu Tanda Penduduk Sementara, Akta Kelahiran (17 tahun ke atas), Akta Perceraian, Akta Pengangkatan Anak, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Ganti Nama. Untuk WNA, objek retribusi meliputi Biaya Cetak Surat Keterangan Tempat Tinggal, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengangkatan Anak, serta Kutipan Akta Kelahiran, Perkawinan, Kematian, dan Perceraian. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Struktur tarif retribusi dibedakan antara WNI dan WNA, dengan tarif yang berbeda untuk berbagai jenis akta dan layanan. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Akta Kelahiran bagi anak berumur di bawah 17 tahun bagi WNI tidak dipungut biaya.

(-)

(-)