Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 8/2020 · Perda Kota Pekalongan No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2020Tanggal Penetapan:14 Desember 2020
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku14 Desember 2020
Tanggal Penetapan14 Desember 2020
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini dibuat dengan latar belakang adanya perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan terkait pengujian kendaraan bermotor di Kota Pekalongan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menambahkan objek pelayanan retribusi, yaitu pengujian pertama dan pengujian mutasi masuk kendaraan bermotor, serta penerapan kartu tanda uji kendaraan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap Pasal 1 yang menambahkan definisi pengujian pertama kendaraan bermotor (Uji Pertama) dan pengujian mutasi masuk kendaraan bermotor (Mutasi Masuk). Selain itu, dilakukan perubahan terhadap definisi Kartu Tanda Uji Kendaraan. Peraturan ini juga menyisipkan BAB VIIIA tentang Ketentuan Peralihan dan Pasal 26A yang mengatur masa berlaku Buku Uji, Tanda Uji, dan Sticker Uji Tanda Samping sebelum pemberlakuan Kartu Uji. Lampiran peraturan juga diubah untuk menyesuaikan struktur dan besaran tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Dengan perubahan ini, diharapkan pelayanan retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kota Pekalongan dapat lebih optimal dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan serta peraturan yang berlaku.

1. Buku Uji, Tanda Uji berupa Plat Uji dan Sticker Uji Tanda Samping yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Kartu Uji masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Setelah pemberlakuan/penggunaan Kartu Uji, maka penggunaan Buku Uji, Tanda Uji berupa Plat Uji dan Sticker Uji Tanda Samping tidak berlaku.

(-)