Peraturan ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tata naskah dinas ini mencakup jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas. Jenis naskah dinas terdiri dari naskah dinas arahan (pengaturan, penetapan, penugasan), korespondensi (internal dan eksternal), dan khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, laporan, telaah staf, sertifikat, piagam penghargaan, notula, pedoman). Pembuatan naskah dinas harus memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, keamanan, dan dokumentasi. Pengamanan naskah dinas meliputi penentuan klasifikasi keamanan dan akses. Pengendalian naskah dinas mencakup pengendalian naskah dinas masuk dan keluar.